Entri Populer

Senin, 10 Januari 2011

Standar Operasional Prosedur Laboratorium

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pelaksanaan Praktikum
Anatomi Tumbuhan
I TUJUAN
Tujuan dari prosedur pelaksanan praktikum adalah untuk mempermudah dan memperlancar jalannya kegiatan praktikum di Laboratorium Biologi sehingga semua pihak yang terkait dapat mengerti prosedur untuk mengadakan praktikum di Labratorium Biologi.
II PENGERTIAN
2.1 Mahasiswa : adalah praktikan yang menempuh mata kuliah berpraktikumpada semester yang berjalan
2.2 Dosen : adalah penanggung jawab mata kuliah berpraktikum pada semester yang sedang berjalan
2.3 Kepala Laboratorium : adalah pejabat Laboratorium sebagai Pimpinan Unit Laboratorium Biologi
2.4 Laboran : adalah petugas Laboratorium yang bertugas pada msaing – masing Laboratorium
2.5 Asisten Dosen : adalah pembantu pelaksanaan praktikum
III PERIODE PELAKSANAAN
Periode plaksanaan praktikum kegiatan praktikum direncanakan dan dirancang setiap awal semester yang mengacu pada jadwal perkuliahan.
IV PRA KONDISI
Kegiatan praktikum untuk mata kuliah yang berpraktikum pada setiap semester tercantum pada jadwal perkuliahan
V PROSEDUR PELAKSANAAN
5.1 Mahasiswa yang akan menempuh praktikum adalah mahasiswa yang sudah terdaftar sebagai praktikan pada praktikum yang akan ditempuh
5.2 Dosen dibantu oleh masing – masing Laboran untuk mengajukan rencana pelaksanaan praktikum kepada Kepala Laboratorium dengan rincian alat,bahan yang digunakan, jumlah asisten, rencana anggaran, jumlah peserta praktikum, jadwal praktikum, local area ( Lab. Biologi ) yang digunakan minimal 2 (dua) Minggu sebelumnya
5.3 Kepala Laboratorium memberikan tugas kepada Laboran yang bersangkutan untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penggunaan dana praktikum untuk selanjutnya digunakan pada pelaksanaan praktikum
5.4 Praktikum dapat dilaksanakan apabila dana anggaran sudah terealisasi, serta peralatan dan bahan praktikum sudah disiapkan oleh laboran masing – masing Laboratorium
5.5 Pelaksanaan praktikum dilaksanakan dengan mematuhi semua aturan tata tertib yang berlaku dalam laboratorium
5.6 Dosen Pengampu Mata Kuliah berpraktikum dibantu Laboran mempertanggjung jawabakan penggunaan anggaran praktikum kepada kepala laboratorium minimal setelah selesai pelaksanaan praktikum.
5.7 Mahasiswa wajib mengikuti praktikum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

VI SANGSI
6.1 Apabila pengajuan pelaksanaan praktikum kurang dari 2 (dua) minggu, maka Kepala Laboratorium berhak merubah atau menunda pelaksanaan praktikum dengan pertimbangan persiapan praktikum yang meliputi ketersediaan alat dan bahan praktikum.
6.2 Bagi mahasiswa yang belum mendaftar untuk mengikuti praktikum, tidak diperbolehkan mengikuti praktikum dan harus mengikuti praktikum pada semester berikutnya.
6.3 Mahasiswa yang tidak mengikuti praktikum maksimal 3 kali tatap muka tanpa ada surat keterangan dari pihak yang berwenang (dokter, orang tua, atau kepala progdi), maka mahasiswa harus mengulang pada semester berikutnya.
6.4 Mahasiswa yang tidak dapat hadir saat kegiatan praktikum wajib mlaksanakan praktikum yang sama pada waktu yang telah disepakati dengan assisten atau dosen pengampu
6.5 Keterlambatan lebih dari 15 menit tanpa alasan yang dapat diterima, mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan praktikum pada hari itu dengan konsekuensi seperti padaa butir sebelumnya
6.6 Bagi calon praktikan yang tidak lulus pretest wajib mengikuti pretest ulang pada ghari yang disepakati denngan assisten atau dosen dan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku di Laboratorium biologi
6.7 Kerusakan atau kehilangan alat menjadi tanggung jawab kelompok , dan wajib mengganti sama seperti alat yang dimaksud
VII ALOKASI WAKTU
Waktu pelaksanaan praktikum adalah pada semester dimana mata praktikum tersebut tercantum dalam jadwal perkuliahan dan dimulai secara bersamaan atau setelah materi kuliah selesai ditempuh.
VIII ALOKASI TEMPAT
Pelaksanaan praktikum dilaksanakan di dalam Laboratorium Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar